REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal telah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per hari ini, Hercules dinyatakan bebas," kata pengacara Hercules, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan Hercules bebas berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis hukuman empat bulan 27 hari. Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules divonis penjara empat bulan dipotong masa tahanan.
Ronny menyatakan tim pengacara masih mengurus administrasi di kejaksaan, guna membebaskan Hercules dari tahanan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan melawan petugas dan menghasut.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis empat bulan penjara terhadap Hercules dan puluhan anak buahnya, beberapa waktu lalu.