Sabtu 03 Aug 2013 17:46 WIB

Polres Kudus Terima Penitipan Motor untuk Pemudik

  Pekerja merapihkan motor pemudik dalam KM Dobonsolo yang akan diberangkatkan ke Semarang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/8).  (Republika/Prayogi)
Pekerja merapihkan motor pemudik dalam KM Dobonsolo yang akan diberangkatkan ke Semarang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan warga setempat yang hendak mudik ke kampung halamannya untuk menitipkan sepeda motornya di kantor kepolisian setempat.

"Penitipan sepeda motor tidak hanya terbatas di Mapolres Kudus, karena warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat," kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko, di Kudus, Sabtu.

Dengan catatan, kata dia, penitipan kendaraan bermotor harus lengkap dengan surat-surat kendaraan dan memang milik sendiri.

Selain itu, lanjut dia, layanan tersebut juga disesuaikan dengan tempat parkir yang dimiliki oleh masing-masing Polsek.

Adanya layanan gratis tersebut, dia berharap, bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Apabila warga memilih untuk menyimpan motornya di rumah, dia mengimbau, agar memastikan pintu rumahnya terkunci dengan benar, demikian halnya sepeda motornya juga dikunci. "Jika ada tetangga yang tidak mudik, bisa meminta bantuan untuk memantau kondisi rumahnya selama ditinggal mudik," ujarnya.

Selain itu, warga yang hendak mudik ke kampung halamannya juga diimbau lapor ke ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), agar polisi mudah memantaunya.

Nantinya, kata dia, Polres Kudus akan menerjunkan personel yang bertugas memantau rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement