Sabtu 03 Aug 2013 17:32 WIB

Zakat Jadi Pengurang Pajak Akan Dorong Muslim Berzakat

Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Jawa Timur menilai regulasi tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak akan semakin mendorong kaum Muslim untuk berzakat.

"Itu (regulasi) baik sekali, karena akan memberikan persuasi kepada umat agar mau membayar zakat," kata Ketua Harian BAZNas Jatim Nur Hidayat kepada Antara di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, dengan adanya regulasi tersebut akan mengurangi beban umat Islam dengan beban ganda yaitu membayar zakat dan membayar pajak.

"Kebaikan dari regulasi 'zakat sebagai pengurang harta kena pajak' akan mengurangi beban umat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong umat Islam untuk semakin banyak membayar zakat," katanya.

Namun, kekurangannya adalah bahwa regulasi itu baru pada pengurang harta kena pajak, bukan pengurang pajak."Sebaiknya, bukan hanya zakat pengurang harta kena pajak, namun sekalian zakat sebagai pengurang pajak sehingga akan lebih merangsang masyarakat Muslim berzakat," katanya.

Sejauh ini, UU Nomor 38 Tahun 1999 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak memiliki satu pun pasal yang memberikan sanksi hukum bagi yang mangkir membayar zakat, karena itu regulasi apapun yang mempersuasi dan mengedukasi publik Muslim untuk mau membayar zakat sangat diperlukan.

"Namun, kami (Baznas Jatim) hingga kini belum memiliki data yang valid yang menunjukkan efektivitas zakat pengurang pajak," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement