REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Peternak Unggas Lokal (Himpuli) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli ayam lokal di retail modern, seperti supermarket. Produk yang diedarkan di wilayah Jabodetabek terindikasi tidak halal dalam proses pemotongan serta tidak memenuhi standar kesehatan hewan.
Berdasarkan hasil pemantauan Himpuli, setiap bulan sekitar 3 juta ekor ayam kampung diduga tidak memenuhi ketentuan kehalalan. Hal ini melihat sebagian penyembelihan yang dilakukan oleh pemasok serta pedagangan tidak memiliki Sertifikasi Halal maupun sertifikasi kesehatan masyarakat veteriner. "Mereka menyembelih di pemotongan rumahan yang tidak bersertifikasi dan tidak mendapat pengawasan dari lembaga yang berwenang," ujar Ketua Umum Himpuli Ade Zulkarnaen, Ahad (4/8).
Berdasarkan Undang-undang No.18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, produk yang diedarkan untuk konsumsi manusia harus memenhuhi ketentuan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.