REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama libur cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, kawasan pengendalian lalu lintas "3 in 1" (three in one) di DKI Jakarta tidak diberlakukan. Informasi resmi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro sejak tadi malam hingga pagi ini.
Aturan "3 in 1" merpakan aturan yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan kawasan pembatasan penumpang. Yakni hanya mobil pribadi yang berpenumpang tiga orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.
Kawasan "3 in 1" berlaku di sepanjang ruas Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Pemberlakuan pembatasan penumpang ini berlaku Senin hingga Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB.