Senin 05 Aug 2013 22:47 WIB

Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Marak, Bawaslu Dinilai Tak Tegas

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasangan alat peraga oleh partai politik telah diperbolehkan sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Tetapi, bagi calon anggota legislatif sebelum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT), pemasangan alat peraga dan atribut kampanye belum diperbolehkan.

Komisioner Bawaslu Nasrullah pernah mengatakan, akan menertibkan alat peraga yang dipasang bakal caleg. Yang sudah menempelkan daftar daerah pemilihan dan nomor urut di spanduk yang mereka pasang.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, di beberapa jalan utama di Jakarta masih banyak spanduk dan baliho kampanye terpasang. Tidak hanya oleh caleg dari satu atau dua partai, tetapi hampir semua partai peserta pemilu. Misalnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Dipasang baliho dengan ucapan 'Selamat Menjalankan Ibadah Puasa' yang disertai foto dan nama bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Lengkap dengan dapil dan nomor urut yang disandingkan dengan foto ketua umum Sutiyoso.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pemasangan alat peraga oleh DCS merupakan pelanggaran terhadap tahapan pencalonan. Selain itu, menunjukan sikap narsisme calon yang justru menjadi preseden buruk dan berpotensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.

Pelanggaran alat peraga, Msykurudin melanjutkan, tidak hanya terjadi di pusat kota. Tetapi dari pantauan JPPR, di sepanjang jalur mudik dan pintu tol, dari Jakarta menuju Yogyakarta juga ramai terpampang baliho para caleg. Artinya, koordinasi antara Bawaslu pusat dengan Bawalsu provinsi dan Panwaslu di kabupaten/kota belum terjadi.

"Harusnya Bawaslu sebagai lembaga peyelenggara pemilu dengan fungsi pengawasan langsung berkoordinasi. Dengan pemerintah daerah dan KPU di tiap tingkatan untuk melakukan penertiban," kata Masykurudin, Senin (5/8).

Namun, tidak adanya tindakan tegas dari Bawaslu sampai hari ini, menurut Masykurudin semakin melemahkan posisi Bawaslu di mata publik. Padahal penertiban alat peraga bukan hal yang terlalu sulit bila koordinasi bisa dibangun Bawaslu.

"Akhirnya caleg sepelekan lembaga pengawas. Kalau yang sederhana begini saja tidak ditangani apalagi yang besar-besar, kesannya lembaga pengawas tidak tegas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement