REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding tidak tegas dalam menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye. Ini terlihat dari masih maraknya alat peraga yang menyalahi aturan di berbagai tempat.
Menanggapi hal itu, komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, penertiban alat peraga memang terkendala oleh beberapa hal. Terutama koordinasi dengan KPU di daerah dan pemerintah daerah. "Baru rapat koordinasi itu kemarin. Jadi kemungkinan baru efektifnya setelah lebaran untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Daniel, Senin (5/8).
Bawaslu, kata Daniel, juga masih menunggu payung hukum yang jelas dari KPU tentang kepastian pengaturan alat peraga. Meski dalam PKPU nomor 1 telah diatur tentang masa pemasangan alat peraga bagi caleg.
Tetapi penempatan dan titik-titik yang diperbolehkan harus dikoordinasikan dengan pemda masing-masing. Bawaslu juga masih menunggu kepastian dari KPU tentang ketentuan pembatasan jumlah alat peraga bagi caleg yang diperbolehkan untuk dipasang.
"Kalau Bawaslu keras, sementara infrastruktur di daerah belum siap, gimana?. Pada malas-malas itu KPU kabupaten/kota, makanya semua jadi tanpa aturan begini sekarang," ujarnya.