REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat, menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait dengan laporan adanya TKI yang meninggal di Malaysia.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan perwakilan RI untuk kejelasan semuanya,” kata Jumhur dihubungi Senin (5/8). Ester Ria (32 tahun), TKI asal asal Desa Selange, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (3/8) tewas disiksa majikannya di Malaysia.
Menurut diagnosis yang dilakukan, Ester mengalami traumatic brain injury atau cedera pada otak permanen. Selain itu, di tubuh korban juga ditemukan banyak luka lebam-lebam dan bekas sundutan api rokok. Tak hanya mengalami kekerasan fisik, Ester juga mengalami depresi berat
Mengetahui kasus tersebut, Jumhur menilai, kasus Ester adalah perdagangan orang dan jelas kriminalitas murni. “Jadi, ini bukan karena penempatan TKI,” kata dia. Ia pun menyesalkan perdagangan orang ke Malaysia masih kerap terjadi.
Namun, jika pemerintah mengetahui dengan pasti siapa dan di mana tempat Ester bekerja, maka akan dilakukan tuntutan hukum. “Nah, terkait dengan kasus Ester, karena mungkin saja korban tidak mengenali di mana dan dengan siapa dia bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh Djatiutomo, menilai pemerintah RI hingga saat ini masih menggunakan pendekatan klasik dalam perlindungan TKI, yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum. “Artinya hanya menuntut sang pelaku melalui proses hukum setempat negara tujuan dengan menggunakan pengacara setempat juga,” ujarnya.
Dengan cara seperti itu, menurut Poempida, pemerintah RI tidak melakukan pendekatan diplomasi luar negeri yang tegas. Padahal, perlindungan terhadap WNI termasuk TKI di dalamnya yang sesuai amanat konstitusi memerlukan diplomasi luar negeri yang tegas.