Ahad 01 May 2022 21:05 WIB

Penampilan Terbaik Muslimah Saat Sholat Ied

Penampilan Terbaik Muslimah Saat Sholat Ied

Muslimah elegan/ilustrasi:Tata Cara Sholat Ied Muslimah
Foto: Antara
Muslimah elegan/ilustrasi:Tata Cara Sholat Ied Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa hal yang disunnahkan oleh Nabi SAW sebelum berangkat menunaikan shalat Ied. Pertama, memakan beberapa buah kurma dalam jumlah ganjil. Budairah ra berkata, bahwa Rasulullah selalu makan pagi dengan kurma sebelum berangkat shalat Ied.

Kedua, umat disunnahkan berangkat pagi-pagi agar bisa mendapatkan tempat yang dekat dengan imam. Selain itu, ''Dia juga akan mendapatkan keutamaan menunggu shalat,'' tegas Saleh al Fauzan. Dengan begitu, pahala yang diperoleh akan semakin besar. Adapun yang ketiga, dan ini penting diperhatikan, adalah umat dianjurkan untuk mandi, berdandan dan berhias diri dengan berpakaian yang terbaik.

Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Umar ra, Nabi SAW selalu memakai bajunya yang paling baik, termasuk serban buatan Yaman yang indah. Ibnu Qayyim menambahkan Rasulullah memiliki sepasang pakaian yang khusus dikenakan untuk shalat dua hari raya dan shalat Jumat.

Selain itu, Nabi pun memakai minyak wangi yang paling harum. Inti dari anjuran tersebut seperti disampaikan Sayyid Sabiq, adalah supaya saat shalat Ied nanti umat dapat memperbaiki penampilannya.

Apakah ketentuan yang sama berlaku untuk Muslimah? Beberapa sumber rujukan memang tidak menegaskan adanya perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam hal berpenampilan terbaik ini, akan tetapi Syekh Muhammad bin Salih Utsaimin mengingatkan agar kaum Muslimah tetap memerhatikan adab ketika keluar rumah.

Maka itu menurutnya, kaum Muslimah hendaknya pergi ke suatu tempat shalat Ied tanpa bersolek berlebihan, tanpa memakai wangi-wangian, dan tidak menampakkan auratnya. Dia mendasarkan pendapatnya pada ketentuan umum fikih bahwa kaum Muslimah diperintahkan menutup tubuhnya, tidak memamerkan perhiasannya, dan tidak memakai wewangian saat keluar rumah. 

Sabda Rasulullah SAW, ''Hendaklah mereka (para Muslimah) keluar untuk shalat Ied tanpa memakai wangi-wangian dan menjauhi laki-laki.''

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement