REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terakhir dan membacakan putusan atas teradu empat komisioner KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8) sore ini. Teradu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan tahapan pilkada di Kota Tangerang.
Dua orang pengadu, terdiri dari Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri selaku Pengadu I dan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah. Sebelumnya, Ahmad Marju Kodri mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP tidak lolos menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013.
Pasangan tersebut dinilai KPU setempat tidak memenuhi syarat. Alasannya, KPU Kota Tangerang menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura. Padahal sebelumnya Partai Hanura mendukung bakal calon pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto. Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi.
Sedangkan pengaduan Arif R Wismansyah terkait dengan sikap KPU menganulir balon pasangan Arif-Sachrudin dalam Pilwalkot 2013. Karena pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari Wali Kota Tangerang sebagai atasan langsung.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebelumnya telah menggelar dua kali persidangan dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan mengungkap sejumlah fakta dan bukti. Sidang digelar terbuka untuk umum dan akan dilangsungkan pukul 15.00 WIB sore ini.