Selasa 06 Aug 2013 03:00 WIB

Gayus dan 181 Koruptor Dapat Remisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham memberikan remisi khusus atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada 54.396 orang narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 182 orang merupakan napi dari kasus tindak pidana korupsi, termasuk Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

"Gayus dapat (remisi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Pas, napi yang berasal dari kasus tertentu juga mendapatkan remisi khusus ini. Dari 2.565 orang napi korupsi, yang mendapatkan remisi sebanyak 182 orang.

Untuk kasus narkotika, dari 56.015 napi yang mendapatkan remisi sebanyak 8.807 napi. Sementara terkait kasus illegal logging, dari sebanyak 316 orang napi yang menerima remisi sebanyak 54 napi.

Khusus untuk Gayus, Bambang enggan menyebutkan jumlah potongan masa tahanan yang diberikan. Menurutnya, jumlah remisi yang didapatkan napi-napi korupsi besar seperti Gayus belum depat diungkapkan karena sangat sensitif.

Ia menjanjikan untuk rincian jumlah remisi yang diterima napi-napi korupsi besar seperti Gayus akan diungkapkan pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti. Menurutnya seluruh napi yang mendapatkan remisi khusus ini, termasuk napi korupsi, telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP Nomor 28/2006.

Untuk napi baru per November 2012 dan napi yang melarikan diri seperti di Lapas Tanjung Gusta Medan, ia memastikan pemerintah tidak akan memberikannya remisi. Karena para napi tersebut mendapatkan hukuman disiplin dan masuk dalam kategori tidak memiliki perilaku yang baik yang sebagai persyaratan dalam memperoleh remisi.

"Semua napi yang kena hukuman disiplin tidak dapat remisi. Pada tahun berikutnya kalau dia menunjukkan perilaku yang baik, bisa dipertimbangkan untuk dapat remisi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement