Selasa 06 Aug 2013 17:24 WIB

DKPP Berhentikan Komisioner KPU Kota Tangerang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

"Syafril Elain selaku Teradu I, Munadi selaku Teradu II, Adang Suyitno selaku III dan Edy S Hafas, selaku Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang 2013," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta.

DKPP, lanjut Jimly, juga memerintah kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan pilwakot Tangerang. Dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusional pengadu.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013,” jelas Jimly.

Selain itu, dalam putusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Jimly menambahkan, putusan DKPP merupakan contoh keadilan yang memulihkan, bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam dengan hukuman. Menurutnya, hal itu sebagai keadilan yang membalaskan mengganjar pelanggaran dan  juga memulihkan keadilan.

Proses pengambilalihan oleh KPU Provinsi Banten, menurut Jimly akan selesai begitu hasil pilwakot diperoleh. Bila hasil pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka kewenangan untuk mempertahankan hasil pilkada dipegang kembali oleh komisioner KPU Kota Tangerang yang sebelumnya telah diberhentikan sementara tersebut.

"Jadi kalau ada orang tidak paham 'loh ini kok seperti kompromi', itu tidak. Kami buat keputusan jelas ada pelanggaran kami berhentikan tapi cuma sementara, karena yang lebih diutamakan bukan dipecatnya, retributif, tapi restorasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement