Selasa 06 Aug 2013 17:37 WIB

Pengamat: Berikan Remisi ke Koruptor, Menkumham Langgar Hukum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 182 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menilai, pemberian remisi kepada koruptor ini telah melanggar hukum.

Menurutnya, remisi untuk koruptor itu tidak sesuai dengan PP Nomor 99/2012. "Pihak yang mengeluarkan remisi ini, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dianggap melanggar hukum. Sehingga kebijakannya dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Oce Madril yang dihubungi, Selasa (6/8).

Oce menjelaskan dalam PP Nomor 99/2012, telah dinyatakan adanya pengetatan dalam memberikan remisi, khususnya kepada napi kasus korupsi. Persyaratan yang harus dipenuhi napi korupsi jika ingin mendapatkan remisi yaitu telah menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan institusi penegak hukum dan telah membayar denda dan ganti kerugian negara.

Menurutnya, persyaratan itu harus dipenuhi oleh para napi korupsi untuk mendapatkan remisi. Namun kenyataannya, Gayus pun menjadi salah satu yang diberikan remisi. Padahal Gayus sama sekali tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Ia menyebutkan Gayus sama sekali tidak bekerja sama dengan institusi penegak hukum dan malah menyembunyikan dan menutupi mafia pajak serta mafia hukum. Dari unsur itu saja, Gayus sudah tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan unsur kelakuan baik dapat dinilai Kepala Lapas Sukamiskin.

Pasalnya ada isu Gayus yang kerap keluar malam selama ditahan di lapas khusus napi korupsi itu. Jadi kalau Gayus tetap mendapatkan remisi khusus dari Kemenkumham, maka ia menyebutnya telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Amir.

Selain itu, pemberian remisi khusus kepada 182 orang napi korupsi juga sudah terlalu banyak. Ia memperkirakan akan banyak yang somasi dari adanya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan para napi korupsi ini. "Ini bukan persoalan HAM atau tidak, tapi karena masalah keadilan bagi masyarakat. Kalau tidak tegas dan hanya mengikuti aspirasi para koruptor, kita akan somasi Menkumham," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement