Selasa 06 Aug 2013 22:37 WIB

Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menjadi satu dari 215 narapidana korupsi Lapas Sukamiskin yang diajukan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi persyaratan pemberian remisi ini sudah memenuhi PP Nomor 28/2006. Para napi korupsi yang diajukan remisi ini yang tidak terkena PP Nomor 99/2012 yang dihitung telah berkekuatan hukum tetap pada 12 November 2012. Giri menyatakan Gayus juga telah memenuhi syarat sesuai PP Nomor 28/2006.

Dijelaskan Giri, Gayus telah mengikuti peraturan di Lapas Sukamiskin dengan baik dan kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2011. Sehingga, kata Giri, Gayus tidak terkena PP Nomor 99/2012.

"Kalau sudah mengikuti aturan kan tidak salah (diberikan remisi). Semua keputusan kan di atas (Kemenkumham), saya hanya mengikuti," ujarnya saat dihubungi ROL, Selasa (6/8).

Pada 2012, Gayus sudah mendapat remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan selama empat bulan. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi yang diajukan Gayus ditolak Hakim Agung yang akhirnya memvonis Gayus 12 tahun penjara.

Untuk kasus pemalsuan paspor, Majelis Hakim PN Tangerang pada 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama dua tahun penjara. Sedangkan untuk perkara penggelapan pajak di PN Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus kemudian dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkrah adalah 22 tahun penjara.

Hukuman itu belum termasuk sejumlah perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor untuk perkara korupsi, suap dan pencucian uang, yakni enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider empat bulan kurungan. Namun, hukuman Gayus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi delapan tahun penjara. Artinya, ia harus mendekam di Penjara Sukamiskin 30 tahun penjara.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَدَخَلَ الْمَدِيْنَةَ عَلٰى حِيْنِ غَفْلَةٍ مِّنْ اَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيْهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلٰنِۖ هٰذَا مِنْ شِيْعَتِهٖ وَهٰذَا مِنْ عَدُوِّهٖۚ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِيْ مِنْ شِيْعَتِهٖ عَلَى الَّذِيْ مِنْ عَدُوِّهٖ ۙفَوَكَزَهٗ مُوْسٰى فَقَضٰى عَلَيْهِۖ قَالَ هٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ عَدُوٌّ مُّضِلٌّ مُّبِيْنٌ
Dan dia (Musa) masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka dia mendapati di dalam kota itu dua orang laki-laki sedang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan yang seorang (lagi) dari pihak musuhnya (kaum Fir‘aun). Orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk (mengalahkan) orang yang dari pihak musuhnya, lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Dia (Musa) berkata, “Ini adalah perbuatan setan. Sungguh, dia (setan itu) adalah musuh yang jelas menyesatkan.”

(QS. Al-Qasas ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement