REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden sementara Mesir, Adly Mansour mengeluarkan dekrit yang menyatakan penghinaan kepada presiden tidak akan lagi diancam penjara.
Langkah ini ingin memperbaiki lonjakan kasus penuntutan karena penghinaan terhadap presiden saat pemerintahan Muhammad Mursi. Perubahan hukum tersebut disambut aktivis yang menyuarakan keprihatinan atas tingginya jumlah investigasi selama pemerintahan satu tahun Mursi. Namun, Human Right Watch menyatakan keputusan tersebut tidak mengubah banyak.
Sejumlah warga Mesir diinvestigasi karena dianggap menghina Mursi selama pemerintahannya. Kasus paling terkenal adalah penangkapan Bassem Youssef, seorang komedian terkenal yang mengolok-olok Mursi.
Jaksa penuntut umum memerintahkan penangkapan Youssef pada Maret lalu, tetapi dia dibebaskan dengan jaminan. Namun, mereka yang dinyatakan bersalah menghina presiden tetap menerima sanksi berupa denda sebesar 30 ribu pounds Mesir atau sekitar Rp 43 juta.
Aturan sebelumnya, mereka yang bersalah dapat dipenjara hingga tiga tahun. Dalam laporan Al-Jazeera, seorang veteran pengacara HAM, Gamal Eid mengatakan ada 28 kasus penghinaan presiden selama pemerintahan Mursi. Jumlah itu meningkat dari 24 kasus selama 115 tahun sebelum pemilihan Mursi.
Sementara itu, Direktur Human Right Watch Mesir, Heba Morayef meminta presiden sementara Mesir untuk bergerak lebih jauh."Amandemen ini, langkah umum yang tujuannya baik, tapi tidak bergerak cukup jauh karena tidak memberi kesempatan bagi perbedaan pandangan yang membatasi kebebasan berekspresi," ujarnya.