REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mengamankan seorang polisi gadungan pelaku pencurian sepeda motor di pusat perbelanjaan Simpur Center Bandarlampung.
"Pelaku bernama Agus Hermawan (35) diamankan pada Ahad (4/8) pukul 16.00 WIB ketika sedang membawa sepeda motor hasil curiannya," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diketahui sebagai pencuri sepeda motor berdasarkan rekaman kamera pengawas (closed-circuit television) pengelola Simpur Center, dan tersangka saat membawa kendaraan tersebut sempat mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menyamar.
Menurut Kompol Dery, berdasarkan pengakuan tersangka, itu baru pertama kali ia melakukan pencurian, dan modus yang dilakukannya dengan merusak kunci stang motor korbannya. Lalu, tersangka membawanya keluar dari area parkir Simpur Center hanya dengan membunyikan klakson tanpa menyerahkan karcis parkir.
Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya IS yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Tersangka tugasnya membawa motor keluar area parkir, dan IS yang membuat kunci stang motor menjadi netral.
"Perbuatan tersangka itu akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
Berdasarkan pengakuan Agus yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan swasta, dia memang mencari sepeda motor baru tanpa surat yang lengkap. "Saya hanya mengambil motor karena sebelumnya sudah membayar Rp 2,5 juta kepada IS," kata dia
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bisa keluar dari area parkir Simpur Center tanpa harus berhenti karena hanya membunyikan klakson motornya sehingga akhirnya bisa keluar dengan tenang.