REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meloloskan Arief R Wismansyah - Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto untuk maju dalam Pemilukada Tangerang 2013 dinilai masuk akal.
Sebelumnya, kedua pasang calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Tangerang.
M. Zaki Mubarak, pengamat politik sekaligus dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan keputusan DKPP sudah tepat.
“Itu masuk akal, semakin banyak pilihan, semakin bagus. Itu keputusan tepat. Keputusan KPU Kota Tangerang kemarin mengada-ada dan berlebihan,” ujarnya pada Republika, Rabu (7/8).
Sebab menurutnya, untuk kandidat Sachrudin yang dibutuhkan hanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai camat kepada wali kota sehingga bukan surat persetujuan yang harus ada tanda tangan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Menurut Zaki, dengan diloloskannya dua kandidat lain, maka persaingan semakin menarik. Sebab semakin banyak kandidat akan bagus untuk berkompetisi satu sama lain. Selain itu, untuk memberikan kesempatan pada calon lain agar bisa tampil berpartisipasi menjadi pejabat publik salah satunya wali kota.
Ia mengatakan, keputusan KPU Kota Tangerang kemarin, wajar membuat marah pendukung kandidat yang tidak lolos. Sebab, KPU dalam melakukan tugasnya sudah melangkah dari kewenangannya.
“Itu sebagai bentuk hukuman. KPU Kota Tangerang harus kita kawal. Seberapa besar pelanggaran dan apakah ikut bermain dengan kandidat lain,” ucapnya. Sehingga harus ditelusuri apabila itu hanya kesalahan teknis dalam pengambilan keputusan oleh KPU Kota Tangerang maka diberhentikan sementara adalah tepat.
Namun apabila ada penemuan bukti lain adanya permainan dengan kandidat lain atau tokoh tertentu maka tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan. Selain itu, KPU Provinsi Banten juga harus tetap diawasi dalam melaksanakan tugasnya nanti.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang agar tetap antusias untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga harus berpartisipasi dalam menentukan pemilihan orang nomor satu di kota tersebut