REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 3.664 warga binaan pemasyarakatan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Banten memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2013. Adapun rinciannya 3.614 mendapat remisi khusus biasa serta 50 orang memperoleh remisi khusus bebas pada Kamis (8/8).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Banten, Imam Santoso menuturkan warga binaan pemasyarakatan se-Banten yang beragama islam terdapat 5954 orang. “Yang mendapat remisi, sekitar 61 persen dari jumlah narapidana yang ada di wilayah Banten,” katanya pada Republika, Kamis (8/8) di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Jumlah narapidana se-Banten hampir mencapai 6.000, apabila dijumlahkan dengan tahanan ada sekitar 7.000 orang.
Napi dengan kategori remisi khusus biasa akan memperoleh remisi 15 hari sampai dua bulan. Sementara mereka yang masuk remisi bebas mendapat potongan sekitar lima hari sampai dua bulan.
Imam memaparkan dari warga binaan yang memperoleh remisi tersebut ada 13 dari 51 orang pelaku tindak pidana Tipikor yaitu 25 persen. Adapula 23 dari 30 orang pelaku tindak teroris atau sekitar 76 persen.
Pelaku tindak pidana Narkoba ada 1133 dari 3707 orang atau sekitar 30 persen. Untuk narapidana anak ada 144 dari 259 orang atau 55 persen. Kemudian narapidana Warga Negara Asing (WNA) ada tiga dari 98 orang atau tiga persen.
Pemberian remisi kepada narapidana untuk wilayah Banten dipusatkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Pada kesempatan tersebut Imam Santoso memberikan secara simbolis kepada dua orang narapidana seusai Shalat Ied. Selain itu, dihadiri pula oleh sejumlah Kepala Lapas dari seluruh Lapas di Kota Tangerang.
M. Febri Saputra (22 tahun) salah seorang warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang yang memperoleh remisi satu bulan. Ia merupakan perwakilan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Banten. “Alhamdulillah, seneng banget baru kali ini dapet. Ini yang ketiga kalinya lebaran disini. Harapannya pengen cepet pulang,” ungkapnya.
\Ia adalah narapidana tindak pidana narkoba. Ia mengaku divonis empat tahun penjara sehingga setelah remisi masih harus menjalani dua tahun masa tahanan lagi.