REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian remisi khusus Lebaran bagi para narapidana menjadi berkah, termasuk napi yang terlibat kasus korupsi. Namun, pemberian diskon hukuman kepada sejumlah napi korupsi dinilai tidak tepat.
"Itu (pemberian remisi kepada koruptor) ya tidak tepat," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman saat acara open house di kediamannya di Jalan Denpasar Raya 3C, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). Meskipun secara hukum pemberian remisi itu tidak salah.
Remisi memang tertera dalam Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012. Namun Irman berpendapat masyarakat tidak berkenan pemberian remisi untuk para koruptor.
"Kecuali jika untuk whistle blower ," ujarnya. Istilah whisle blower adalah orang yang mengungkapkan suatu kejahatan, termasuk kasus korupsi.