Kamis 08 Aug 2013 19:27 WIB

Gayus Tambunan Dapat Remisi, Ini Komentar Menkumham

Rep: Hannan Putra/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu berkah Hari Raya Idul Fitri bagi para narapidana adalah mendapatkan remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, ada pula yang langsung bebas. Data Kemenkumham menyebutkan, tahun ini setidaknya tercatat 54.396 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. Bahkan, 841 orang di antaranya langsung bebas. 

Yang menjadi persoalan, banyak yang memperdebatkan mengenai terpidana korupsi yang ternyata banyak mendapatkan remisi. Tahun ini, 182 koruptor mendapat remisi. Memang jauh lebih sedikit ketimbang tahun lalu yang mencapai 500an. Namun ada beberapa narapidana yang dinilai tidak pantas mendapatkan remisi. Contohnya, terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan. 

Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 99/2012, pemberian remisi kepada narapidana sudah diperketat, khususnya kepada napi kasus korupsi. Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang bisa menjadi justice collaborator atau mau bekerja sama dengan institusi penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus. Selain itu, mereka juga telah membayar denda yang dibebankan.

Namun, Gagus dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pp tersebut. Gayus dinilai selalu menutup-nutupi mafia pajak dan menyembunyikannya. Demikian juga jika dinilai berkelakuan baik, Gayus bakan sering 'bolos' dari Lapas Sukamiskin. Ia sering keluar malam selama ditahan bahkan pernah ke luar kota.

Menkumham, Amir Syarifuddin mengakui perangai buruk Gayus selama dalam lapas khusus koruptor itu. Namun ia menduga, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga ia mendapatkan remisi. "Penilaian tentang kelakuannya, memang pada saat ia ditangkap begitu. Saya kira pada saat itu ia sudah mendapatkan sanksi-sanksi yang harus dia dapatkan. Tingkat hukum disipliner itu kan berjenis," jelas Amir di Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

"Gayus Tambunan ini ada beberapa yang beberapa perkara menyangkut tentang dirinya, ada beberapa yang berkuatan hukum pasti, ada beberapa yang masih dalam proses. Kemungkinan hak-hak yang dia peroleh pada putusan yang berkekuatan hukum pasti sebelum PP 99 tahun 2012," paparnya.

Amir percaya, 182 para narapidana koruptor yang mendapatkan remisi telah melalui berbagai pertimbangan dan pengkajian yang masak. Ia meyakini, petugas kemenkumham tidak akan sembarangan dalam memberikan remisi.

"Kalau masih ada juga petugas kami yang memberikan remisi terhadap narapidana yang jelas sekali kategori dan validitasnya tidak memenuhi syarat, berarti mereka sudah mengambil suatu risiko. Karena arahan dari kemenkumham sudah tegas. Jadi saya kira mereka tidak akan melakukan kebijakan-kebijakan nekat yang merepotkan kita," paparnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement