REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN SERIBU -- Bupati Kepulauan Seribu, Asep Syarifudin telah bertemu dengan para pemilik pulau. Asep menghimbau para pemilik untuk mengganti akta jual beli (AJB) pulau dengan surat kepemilikan.
Jika pulau pribadi itu dibangun tempat peristirahatan, para pemilik harus melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT) dan izin pendukung lain. "Pada dasarnya pemerintah kabupaten tidak akan mempersulit perizinan," kata Asep, Kamis (8/8).
Ia menegaskan, akan mengambil alih pulau yang tidak dimanfaatkan. Bahkan, ia bersedia mencarikan investor bagi pulau yang menganggur. Sejauh ini, ada 27 pulau pribadi dan 11 pulau penduduk dari 108 pulau di Kepulauan Seribu. Pemkab Kepulauan Seribu sendiri masih melakukan inventarisasi lebih lanjut terkait pulau yang dimiliki perseorangan.
Asep menuturkan pernah ada aturan yang memperbolehkan kepemilikan pulau oleh individu dengan dengan luas kurang dari lima ribu meter persegi. Sayangnya ini diakali para pemilik modal 'nakal' dengan memecah luas wilayah menggunakan beberapa nama. Sekarang pemilikan pulau pribadi tak lagi diperbolehkan.