Jumat 09 Aug 2013 00:49 WIB

Kakek di Cina Korbankan Nyawa Selamatkan Cucu

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, -- Seorang kakek di Cina tewas saat hendak menyelamatkan cucunya (15 bulan) yang akan terjatuh ke dalam celah di samping satu sumur yang memiliki kedalaman 30 kaki.

Dilansir dari Daily Mail, Jumat (9/8) Duan Shuyo (59) awalnya sedang berjalan-jalan pada malam hari bersama cucunya Lu yang berusia 15 bulan di Shenzhuang, Provinsi Henan, Cina Tengah.

Mereka sengaja keluar dari rumah untuk mencari udara segar di tengah hantaman cuaca panas yang mencapai 35 derajat.

Saat berjalan, tiba-tiba Lu terperosok ke celah yang berada di samping sumur.

Melihat cucunya akan terjatuh, dengan sigap Shuyo menggenggam cucunya sampai dadanya terjepit di celah sumur. Kejadian ini baru diketahui saat keesokan paginya. Namun naas, Shuyo tewas dalam kejadian itu.

Staf medis yang datang ke lokasi kejadian percaya bahwa Shuyo meninggal karena serangan jantung.

Sementara Lu yang ditemukan masih berada dalam pelukan kakeknya selamat. Ia hanya mengalami luka ringan dan memar.

"Kakeknya benar-benar menyelamatkannya hingga nafas terakhirnya," kata seorang warga di lokasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement