REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rencananya akan melantik Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara pada Selasa (13/8) mendatang. Pengamat hukum Asep Iriawan berpendapat SBY harus menjelaskan kepada publik mengenai pemilihan Patrialis ini.
"SBY harus jelaskan alasannya apa, publik harus tahu," kata Asep Iriawan dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Ahad (11/8).
Asep menjelaskan dalam Undang Undang MK, kepemilihan hakim konstitusi harus disosialisasikan dan transparan agar masyarakat mengetahui prosesnya. Namun atas alasan perintah dari SBY, lanjutnya, aturan ini tidak diberlakukan.
Ia khawatir, penunjukan Patrialis ini akan mempengaruhi independensi dalam putusan di MK. Karena dengan begitu, hakim menjadi tidak bebas karena pernah menjadi bagian dari pemerintah dan akan memihak.
Bahkan lebih parah lagi, Patrialis pernah mengikuti dua kali pemilihan hakim konstitusi, yang pertama tidak lolos syarat administratif dan kedua mengundurkan diri. Ia juga mempertanyakan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) meski Patrialis telah menyatakan keluar dari partai tersebut.
"Kan PAN dapat mencalonkan tokoh lain, seperti tidak ada orang lain saja, kan doktor-doktor hukum juga masih banyak. Saya yakin pemilihan Patrialis ini akan mendapatkan banyak resistensi," jelasnya.