REPUBLIKA.CO.ID,Kesibukan Nisrina, seorang staf keuangan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang retail, semakin bertambah akhir-akhir ini. Selain menatausahakan pembayaran kepada supplier perusahaan sebagaimana biasanya, di akhir Ramadhan lalu, dia juga disibukkan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan.
Saat itu kesibukannya memang luar biasa, setelah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas THR, Nisrina harus segera datang ke bank, mengingat adanya pengentian operasi selama libur lebaran. Dengan kesigapannya, dokumen pembayaran pajak seperti PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai dapat dipersiapkan dengan baik.
Masih terngiang dalam ingatannya betapa padatnya antrian di bank menjelang lebaran. Banyak sekali nasabah yang harus dilayani sehingga memaksa teller bekerja lebih keras. Bahkan Nisrina sempat mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait kesalahan entri Surat Setoran Pajak (SSP)-nya. Berkas yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas hasil pemeriksaan PPh Pasal 21 dientri oleh teller sebagai pembayaran PPh Pasal 21 bulanan. Sebuah kesalahan yang manusiawi dengan banyaknya nasabah yang harus dilayani, sehingga mengakibatkan kelelahan pada saat pelayanan.
Kejadian serupa seringkali terjadi ketika kita akan melakukan transaksi pembayaran pajak, baik melalui kantor pos maupun melalui bank persepsi. Hal inilah yang hendak disempurnakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak guna mempermudah pembayaran pajak. Menarik untuk disimak bahwa masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi melalui pembayaran elektronik seperti tiket pesawat, tiket kereta api, tagihan listrik, hingga tagihan telepon. Penggunaan metode pembayaran secara elektronik menjadi popular di masyarakat karena cepat, mudah, nyaman, dan fleksibel. Masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran kapan saja dan dimana saja.
Ditjen Pajak pun tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran elektronik dengan sebutan e-Billing. Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur layanan ini.
Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.
Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri. Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP. Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
Dapatkan kemudahan pembayaran pajak melalui e-Billing saat ini juga! Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kring Pajak 500200.