Ahad 11 Aug 2013 23:07 WIB

Inilah 8 Aturan Pembentukan Komite Konvensi Capres Demokrat

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Partai Demokrat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat mengumumkan keputusan pembentukan komite konvensi calon presiden (capres Partai Demokrat). Keputusan itu berisi delapan butir.

1. Membentuk komite konvensi terdiri dari 17 orang dengann susunan: Muhammad Maftuh Basyuni Ketua komite dan anggota; Taufikqurrahman ruki Wakil Ketua Komite dan anggota, Suady Marasabessy Sekretaris Komite dan anggota, HJ. Andi Timo Pangerang Bendahara dan anggota, Sugeng Sarjady anggota, Margiono anggota, Ir. TP. Rahmat anggota, Effendy Ghazali anggota, Kristianto Wibisono anggota, Indrawati Sukadis anggota, Didi Irawady Syamsuddin anggota, Hinca Panjaitan anggota, Sisnu Wardhana anggota, Putu Suaste anggot, Umprey Djemat anggota, Haris Ruli anggota, Febra Febriyanti anggota.

2. Komite konvensi diberi tugas dengan mandat untuk dan atas nama Majelis Tinggi menyelenggarakan konvensi capres Demokrat untuk menetapkan dan memutuskan capres Demokrat dalam pemilu 2014 sesuai ketentuan penyelenggaraan konvensi.

3. Dalam melaksanakan tugas. Komite konvensi wajib berpegang teguh pada AD/ART Partai Demokrat. Sesuai ketetapan Majelis Tinggi Partai Demokrat.

4. Majelis Tinggi memberi mandat penuh kepada komite menjalankan tugas.

5. Permasalahan yang fundamental dan krusial yang tidak diatur komite wajib konsultasi dengan Majelis Tinggi.

6. Struktur organisasi dan ketentuan teknis ditentukan ketua dengan memperhatikan masukan anggota konvensi.

7. Komite dengan sendirinya berakhir ketika capres sudah didapatkan.

8. Berlaku sejak diumumkan.

Pengumuman dibacakan oleh Sekretaris Majelis Tingg Partai Demokrat, Jero Wacik didampingi Ketua Dewan Pembina, E.E. Mangindaan; Ketua Kehormatan, Amir Syamsuddin; Ketua Harian, Syarifuddin Hasan, dan Ketua Satgas Penjaringan Caleg Suady Marasabessy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement