Ahad 11 Aug 2013 23:20 WIB

KPU Banten Tetapkan 5 Pasang Calon Wali Kota Tangerang

Rep: Nurhamidah/ Red: Heri Ruslan
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang diikuti oleh lima pasang calon dari tiga pasang calon yang ditetapkan KPU Kota Tangerang sebelumnya.

Dua pasang calon tersebut Arief R. Wismansyah – Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto sebagai calon wali kota dan calon wakil wali Kota Tangerang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna memaparkan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan DKPP Nomor 83 dan 84/dkpp-pke-11/2013 tentang dugaan pelanggaran kode etik tentang penyelenggaraan Pemilukada oleh KPU Kota Tangerang.

“Mulai saat ini, ada lima pasang calon pada Pemilukada Kota Tangerang nanti, ” katanya, Ahad (11/8) sore. Pada kesempatan tersebut digelar rapat pleno terbuka tentang penetapan serta pengundian nomor urut calon untuk dua pasang calon tersebut pukul 16.00 - 17.30 WIB.

Menurutnya, sebelumnya KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Pusat terkait keputusan tersebut. Mulai saat ini KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang hingga penetapan pemilihan calon. Sehingga KPU Provinsi Banten bertugas melaksanakan keputusan DKPP yang sudah final dan mengikat. Pada pengundian nomor urut pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto mendapat nomor urut empat. Sedangkan pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin memperoleh nomor urut lima.

“KPU Provinsi Banten bukan lembaga penafsir DKPP tetapi pelaksana keputusan DKPP. Wujud dari keputusan DKPP agar proses Pemilukada sah dengan ketentuan hukum dan sesuai perundang-undangan,” paparnya. Ia mengatakan sudah melakukan konsolidasi secara internal dengan sekretariat KPU Kota Tangerang menyangkut berbagai hal termasuk tahapan dan logistik.

Adapun ketiga pasangan calon yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang adalah pada nomor urut satu Harry Mulya Zein – Iskandar Zulkarnaen. Pada nomor urut dua adalah pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad, serta pada nomor urut tiga adalah Dedi Suwandi Gumelar alias Miing – Suratno Abu Bakar.

Koordinator Pemilukada Tangerang sekaligus Anggota KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri menambahkan keputusan DKPP adalah sah sesuai perundang-undangan.

“Keputusan DKPP sudah sah dan konstitusional serta final dan mengikat, sehingga tidak bisa disengketakan pada lembaga hukum manapun,” tuturnya. Sehingga apabila ada gugatan atau keberatan maka KPU Provinsi Banten tidak akan berpolemik sebab tugasnya hanya sebagai pelaksana keputusan DKPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement