REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur mengatakan LBH Jakarta akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR.
"Kami rencananya besok akan mengecek via telepon kepada para buruh untuk mengetahui apakah sekarang THR mereka sudah dibayarkan atau belum," kata dia di Jakarta, Senin, (12/8).
Sebelum lebaran memang terdapat sekitar 4.000 lebih buruh yang THR-nya belum dibayarkan. "Makanya perlu pengecekan ulang berapa jumlah buruh yang belum dibayar THR-nya hingga pasca lebaran," kata Isnur.
Kalau sudah dicek, terang Isnur, LBH Jakarta akan melakukan konsultasi dengan buruh. "Apakah akan diteruskan seperti rencana awal, sebab untuk menuntut perusahaan yang tidak membayar THR membutuhkan persetujuan dari buruhnya sendiri," terang dia.
Pilihan-pilihan hukum yang ditawarkan, kata Isnur, bisa pidana maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial meski pihaknya lebih mendorong pidana ketenagakerjaan dijalankan. Namun ada juga kasus THR yang selesai melalui mekanisme musyawarah bipartit.
Saat menuntut diberi THR, ujar Isnur, para buruh juga harus siap. Mereka kadang mendapatkan tekanan dan intimidasi dari perusahaan yang dituntutnya.
Pada akhirnya, kata Isnur, perusahaan terkadang membayarkan THR-nya kepada buruh yang menuntut. Namun mereka juga meminta buruhnya agar mengundurkan diri.
Makanya, lanjut Isnur, setiap langkah hukum yang diambil, para buruh harus siap dan setuju. LBH tidak bisa jalan sendiri karena yang terkena dampak langsung adalah para buruh.