Senin 12 Aug 2013 11:18 WIB

Senjata Pembunuh Aiptu Dwiyatna Diduga Jenis Baretta

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Pistol/ilustrasi
Pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mengungkap pelaku penembakan Aiptu Dwiyatna yang ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (7/8) kemarin, terus dilakukan. Salah satunya adalah uji selongsong peluru di Lapfor Polri.

Kabid Humas Kombes Polda Metro Jaya, Pol Kombes Pol Rikwanto mengatakan, jika melihat dari besaran peluru 9,9 mm yang disita dari tempat kejadian perkara. "Senjata diduga pistol jenis FN atau Baretta," kata Rikwanto, Senin (12/8).

Namun, Rikwanto belum bisa menjelaskan lebih detail karena harus menunggu hasil uji balistik tersebut. Menurut Rikwanto, informasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro dan Mabes Polri.

Aiptu Dwiyatno (50 tahun), anggota Bimas Polsek Metro Cilandak tewas ditembak di Depan Gang Mandor Jalan Otista Raya RT 03/11, Sasak Tinggi, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan, Rabu (7/8), sekitar Pukul 04.30 WIB. Sebelum kejadian, korban berniat untuk melaksanakan Shalat Subuh dan mengisi ceramah di Kawasan Lebak Bulus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement