REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Konsulat Jenderal RI di Sabaha Malaysia menanggapi serius pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Malaysia soal rencana pengusiran pendatang asing tanpa izin (PATI) di negaranya.
Soepeno Sahid, KJRI Sabah Malaysia di Kota Kinabalu, Senin menjelaskan terkait dengan rencana pemerintah Kerajaan Malaysia untuk menerapkan pengusiran terhadap PATI termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sabah telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan membentuk satuan tugas penanggulangan TKI.
Kemudian, kata dia, KJRI telah memberikan pemahaman kepada WNI di negara bagian Malaysia tersebut untuk tetap tenang bekerja walaupun ancaman dari pemerintah Kerajaan Malaysia untuk menertibkan PATI di negaranya.
Upaya lain yang telah dilakukan pula adalah dengan berkoordinasi dan menggelar pertemuan dengan pejabat imigrasi Sabah agar dalam penerapan 5P khususnya penguatkuasaan dan pengusiran terhadap WNI yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah agar tetap mengedepankan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
"Kita sudah melakukan koordinasi bahkan pertemuan-pertemuan dengan pejabat imigrasi dan pemerintah Sabah soal rencana penerapan 5P khususnya penguatkuasaan (penegakan hukum) dan pengusiran terhadap warga asing termasuk WNI," ujarnya melalui hubungan telepon.
Menurut Soepeno, penerapan penguatkuasaan dan pengusiran oleh pemerintah Kerajaan Malaysia terhadap PATI merupakan rangkaian 5P sebelumnya yakni pendaftaran, pengampunan dan pemantauan.
Namun lanjut KJRI Sabah ini, diyakini tidak akan dilakukan secara frontal oleh pemerintah Negeri Sabah seperti apa yang dilakukan pada 2004 silam dimana terjadi pengusiran besar-besaran sehingga menyebabkan eksodus yang tinggi.
Sebab, diketahui bersama pihak perusahaan atau majikan yang menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia masih sangat membutuhkan sehingga kemungkinan besar pengusiran di Negeri Sabah tetap mempertimbangkan aspek-aspek saling membutuhkan.
"Saya yakin rencana pemerintah Malaysia itu tidak akan dilakukan secara frontal terhadap WNI yang di Sabah karena dipastikan majikan akan melakukan langkah-langkah antisipasi pula karena masih sangat membutuhkan WNI untuk mengerjakan ladangnya," sebut Soepeno.
Ia mengaku telah menekankan kepada pemerintah Kerajaan Malaysia, jika akan melakukan akan melakukan operasi hingga ke perladangan agar memperlakukan secara manusiawi terhadap WNI yang terkena tangkap hingga dipulangkan ke Indonesia.
Soepeno menilai, WNI yang terkena operasi pada saat penerapan penguatkuasaan dan pengusiran bukan penjenayah atau pelaku kriminal tetap hanya pelanggar dokumen keimigrasian.
Mengenai waktu pelaksanaan operasi terhadap PATI di Malaysia, dia mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Ia mengaku, sesuai keterangan Menteri Dalam Negeri Malaysia akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri 1434 Hijriyah tapi soal waktu yang pasti belum.
Selanjutnya bentuk lain yang ditempuh KJRI Sabah adalah menyewa "lawyer" yang akan memberikan perlindungan kepada WNI yang terkena operasi nantinya.
"Kami juga sudah menyewa lawyer untuk memberikan perlindungan kepada warga Indonesia yang akan terkena operasi nantinya," kata dia.