REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena tidak masuk kerja selama empat bulan berturut-turut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firman di Batam, Senin, mengatakan pemecatan dua PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan bila PNS tidak masuk kerja selama 46 hari maka akan diberhentikan.
Firman enggan menyebutkan nama dan tempat kerja kedua orang PNS yang diberhentikan itu dengan alasan kode etik. "Tidak boleh diekspos. Nanti kalau awak kasih inisial, pandai kalian mencarinya. Bidangnya juga begitu," kata dia.
Dua PNS itu, kata dia, tidak memperoleh hak pensiun, juga tidak mendapat pesangon karena status dipecat.
Dalam apel pagi PNS, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan dua PNS dipecat karena tidak masuk bekerja selama empat bulan. "Saya sudah menandatangani suratnya," kata Wali Kota.
Ia mengatakan sebelum diberhentikan, dua PNS itu sudah berkali-kali diberikan peringatan lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan sehingga Pemkot terpaksa memberikan surat pemecatan.
Wali Kota juga enggan menyebutkan nama dua PNS yang dipecat. Namun, ia memastikan dua PNS itu berasal dari dua bidang kerja yang berbeda.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Batam Yudi Kurnain menyatakan langkah pemecatan yang dilakukan Pemkot Batam terlambat karena baru dilakukan setelah empat bulan PNS bolos. "Ini sudah terlambat, ketentuannya 46 hari tidak masuk. Tapi ini sudah empat bulan baru diberhentikan," kata dia.
Yudi juga menyayangkan sikap Pemkot Batam yang tidak mau mengumumkan nama dua orang PNS yang dipecat. "Untuk apa diumumkan tapi tidak disebut namanya," kata dia.