REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Perarturan Daerah (Perda) terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Penyidik KPK akan melihat keterangan yang muncul dari salah satu tersangka, Gubernur Riau Rusli Zainal.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik tengah fokus pada pemeriksaan Rusli. Keterangan Rusli yang terungkap dalam pemeriksaan itu bisa menjadi bahan pengembangan penyidik. Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Ini tidak bisa mengatakan stop atau tidak stop (pada Rusli). Tergantung pemeriksaan yang sekarang sedang dijalankan," kata Bambang di kantornya, Senin (12/8).
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Perda Nomor 6/2010 terkait PON Riau. Ia diduga menyuap sejumlah anggota dewan dan menerima suap dalam pembahasan Perda itu.
Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelawan, Riau, dari 2001-2006.
Terkait beberapa kasus yang menjerat Rusli, KPK belum mengembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang mengatakan, penyidik masih belum menggelar ekspose untuk mengarah ke dugaan adanya TPPU. Ia belum bisa memastikan kapan penyidik akan melakukan ekspose tersebut.
"Saya mesti cek dulu," ujar Bambang kepada wartawan.