REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menegaskan aturan yang diterapkan oleh pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini di dalam perda memang terdapat ancaman kurungan atau penjara bagi PKL yang melanggar aturan. "Di Jakarta selama 34 tahun orang melecehkan hukum," katanya di Balai Kota, Senin (12/8).
Ahok mencontohkan PKL yang telah diberitahu tidak boleh berjualan di jalan tetapi tetap saja mereka kembali lagi. Padahal mereka sering diusir oleh Satpol PP. Hal itu karena selama ini aturan tidak dijalankan. Hukuman pidana pun tidak pernah diterapkan.
"Jadi selama ini kita dipaksa jadi pagar ayu selama 24 jam untuk menjaga agar mereka tidak kembali," ujar Ahok usai halal bi halal bersama PNS Pemprov DKI Jakarta. Petugas sebanyak tujuh juta personel tidak akan cukup untuk berjaga menunggui mereka.
Ahok menegaskan mulai hari ini aturan tersebut akan ditegakkan. Menurutnya PKL yang masih berada di jalan akan dipidanakan.
"Saya bukan diatas hukum ya, saya menjalankan hukum sesuai kesepakatan bersama," tegasnya.