REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Empat penadah barang Fransisca Yofie alias Sisca Yofie yang menjadi korban pembunuhan di Bandung, Senin (5/8), ditangkap polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, keempatnya kemungkinan dijerat dengan delik pencurian dan penadahan. "Keempatnya D, E, K, dan D sedang diperiksa intensif di Polrestabes Bandung," kata Agus, Senin (12/8).
Penangkapan empat penadah itu berawal dari kecurigaan polisi yang tidak menemukan sejumlah barang berharga di tas korban. Menurut Agus, Sisca yang berprofesi sebagai Branch Manager PT Venera Multi Finance, mustahil tidak memiliki telepon genggam dan barang lainnya.
Kemudian, setelah dua pelaku tertangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Alhasil, keempat orang yang melakukan penadahan tersebut ditangkap. Namun, ia tidak menyebut kapan dan di mana penangkapan itu terjadi.
Selain itu, kata Agus, dalam penyelidikan lanjutan ternyata, "Mereka juga penadah barang rampokan."
Dalam kasus ini, keempatnya dikenai Pasal 362 UU KUHP tentang pencurian, Pasal 480 UU KUHP tentang penadahan, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Namun, pengenaan pasal perorangannya, polisi masih memrosesnya.
Sementara, Wawan dan Ade (dua pelaku pembunuhan yang sudah tertangkap) akan dijerat Pasal 365 Ayat 4 UU KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau meninggal Dunia.
Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara, hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. "Tolong ya, ini bukan (pasal) 338 atau 340 (UU KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana)," tutup Agus.