REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Pengadilan Negeri Surakarta dinilai tidak merespon surat desakan yang ketiga kalinya disampaikan oleh nasabah terkait eksekusi terhadap Bank Century sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), kata koordinator forum nasabah Bank Century, Sutrisno.
"Kami sangat menyayangkan karena sudah melayangkan surat desakan hingga ketiga kalinya ke PN Surakarta, dan terakhir pada 15 Juli 2013. Namun, hal itu semuanya tidak ada respon dari PN," kata Sutrisno, di Solo, Senin (12/8).
Menurut Sutrisno, hal tersebut membuktikan bahwa hukum seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, tetapi atasnya tumpul. Sikap itu, menunjukkan ketidaktegasan lembaga peradilan, dan PN terkesan membiarkan adanya ketidakjelasan hukum.
PN Surakarta, kata dia, seharusnya melaksanakan eksekusi terhadap Bank Century tanpa ada keraguan, sesuai keputusan MA Nomor 2838 K/Pdt/2011.