REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Pengadilan Negeri Surakarta dinilai tidak merespon surat desakan yang ketiga kalinya disampaikan oleh nasabah terkait eksekusi terhadap Bank Century sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), kata koordinator forum nasabah Bank Century, Sutrisno.
"Kami sangat menyayangkan karena sudah melayangkan surat desakan hingga ketiga kalinya ke PN Surakarta, dan terakhir pada 15 Juli 2013. Namun, hal itu semuanya tidak ada respon dari PN," kata Sutrisno, di Solo, Senin (12/8).
Menurut Sutrisno, hal tersebut membuktikan bahwa hukum seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, tetapi atasnya tumpul. Sikap itu, menunjukkan ketidaktegasan lembaga peradilan, dan PN terkesan membiarkan adanya ketidakjelasan hukum.
PN Surakarta, kata dia, seharusnya melaksanakan eksekusi terhadap Bank Century tanpa ada keraguan, sesuai keputusan MA Nomor 2838 K/Pdt/2011.
Menurut dia, dalam putusan MA tersebut bahwa Bank Century harus mengembalikan uang milik 27 nasabah di Surakarta sebesar Rp35 miliar, dan membayar denda Rp5,6 miliar. "Kami selama ini, menilai penanganan kasus itu, tidak ada kejelasan hukum," katanya.
Sebelum kasus disidangkan, Direktur Utama Bank Century ketika dijabat oleh Maryono, meminta agar para nasabah untuk menggugat pihaknya melalui jalur hukum, jika mereka hendak mengambil uangnya kembali.
Hanya saja, kata dia, setelah ada payung hukum dengan putusan kasasi MA yang memenangkan pihak nasabah, Bank Century tidak mematuhi, dan mereka selalu beralasan.
Bank Century justru menyatakan tidak akan mengembalikan uang nasabahnya, sebelum eksekusi dari PN dilaksanakan. Nasabah kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang ketiga kalinya, tetapi ridak ada respon.
"Kami tidak mengetahui jalan apa lagi yang ditempuh agar eksekusi dapat terlaksana," katanya.
Pihak PN Surakarta melalui ketua humasnya, Budhy Hertantiyo, saat ditanyakan masalah surat desakan para basabah Bank Century, menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan tembusannya.