Senin 12 Aug 2013 19:56 WIB

Walah, Usai Lebaran PNS Pemprov Sumsel Banyak Bolos

Rep: Maspril Aries/ Red: Citra Listya Rini
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Hari pertama selepas cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1434 H, ternyata masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang bolos.

Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan dari Kantor Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sumsel pada beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah menemukan masih banyak PNS yang belum masuk kerja pascacuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri. 

Dari data hasil sidak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Yusri Effendi mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab para PNS tidak masuk kerja pada hari pertama. 

"Bagi yang tidak bisa menjelaskan penyebab kenapa tidak masuk kerja akan mendapat sanksi tegas," kata Yusri, Senin (12/8).

Menurut Yusri, setiap tahun atau ada cuti bersama selalu disampaikan surat edaran agar dapat masuk kerja sesuai waktu yang ditentukan. Gubernur Sumsel Alex Noerdin sendiri sudah mengimbau langsung agar PNS tidak mangkir.

Sebelumnya Gubernur Alex Noerdin telah mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk masuk kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

"Seluruh PNS harus disiplin tidak boleh terlambat atau tidak masuk kerja pada Senin 12 Agustus. Jika masih ada PNS yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

PNS yang mangkir sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang pasti akan diterapkan kepada PNS yang membolos biar ada efek jera.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement