REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Seorang hakim di pengadilan Amerika Serikat akhirnya memutuskan untuk memantau dan mengawasi Departemen Kepolisian New York (NYPD) atas kebijakan kontroversial mereka untuk menghentikan dan menggeledak orang.
Alasannya kebijakan itu ditujukan dengan landasan diskriminasi terhadap ras dan agama. Dalam keputusannya hakim berpihak kepada empat pria dan menyatakan mereka diperlakukan tidak adil oleh polisi saat berada di jalan.
Keempatnya adalah keterunan Afro-Amerika.
Selama satu dekade terakhir, polisi melakukan sekurangnya 5 juta kali penghentian dan penggeledahan terhadap warga New York. Sebagian besar adalah pria kulit hitam dan hispanik.
Sang hakim menyatakan praktika tersebut kini menjadi 'fakta kehidupan sehari-hari bagi lingkungan di Kota New York,'. Karena itu Hakim Pengadilan Distrik AS, Shira Scheindlin, memutuskan NYPD harus diawasi.