Selasa 13 Aug 2013 14:19 WIB

Pemerintah Turki Keluarkan UU Anti-Miras

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
Bendera Turki
Bendera Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mulai menggagas regulasi anti minuman keras atau miras.

Lewat undang-undang baru, Pemerintahan di Ankara memasukkan alkohol sebagai jenis komoditas merusak dan berbahaya. Pemerintah mendesak agar masyarakat mulai membatasi diri dengan mengonsumsi miras.

Global Post mengatakan, Perdana Menteri Reccep Tayyip Erdogan telah berhasil "meng-Islam-kan" Turki. Dukungan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) membuat sekuler tak lagi tampak.

Peraturan baru tentang alkohol itu dikatakan mengikuti gaya Kitab Suci Al-quran dalam melarang khamar. Undang-undang baru itu tidak spontan "mengharamkan" alkohol. Bahkan belum menurunkan sanksi bagi alkoholik. Tapi akan ditingkatkan jika undang-undang baru tersebut berhasil menekan angka penenggak miras.

Regulasi baru itu menyasar produsen miras. Salah satu isinya adalah dengan mulai memberi batasan iklan. Baik di televisi maupun media lain. Regulasi tersebut juga mewajibkan produsen miras memeberikan label ''ALKOHOL BUKAN TEMAN ANDA'' pada setiap produk miras.

Produsen miras juga diminta untuk memberikan efek mengerikan dari menenggak miras lewat desain sampul produk miras.

Sedangkan untuk distributor dan pedagang, regulasi mewajibkan penenggak miras mengeluarkan identitas saat akan membeli produk berbahaya tersebut.

Peraturan baru tersebut sebenarnya menyadur regulasi untuk tembakau yang sudah direalisasikan sejak Mei lalu. Hingga sekarang masih dalam masa sosialisasi.

Dikatakan, perusahaan miras wajib mematuhi aturan baru itu 10 bulan sejak diundangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement