Selasa 13 Aug 2013 19:09 WIB

Ini Pengakuan Djoko Susilo Soal Bisnis dan Istri

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, mengaku melanggar aturan sebagai pegawai negeri dengan memiliki usaha sampingan.

Karena itu,  Djoko tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Djoko menyadari telah melanggar aturan secara institusi. Karena statusnya sebagai pegawai negeri, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu enggan melaporkan hasil usahanya.

Djoko memang mempunyai usaha SPBU, bisnis investasi, dan bisnis jual beli pusaka keris, serta barang antik. "Kami tidak akan mungkin sebagaimana pegawai negeri melaporkan usaha kami. Termasuk pelanggaran istri," ujar Djoko, yang mempunyai tiga istri itu, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam LHKPN tertanggal 20 Juli 2010, Djoko hanya menyebut memiliki penghasilan lain dari profesi atau keahliannya senilai Rp 240 juta per tahun. Ia juga mendapat penghasilan dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti senilai Rp 960 juta per tahun.

Padahal, usaha Djoko seperti SPBU sudah ada yang dimulai sejak 2005 dan ia pun sudah sejak akhir 90-an berbisnis jual beli pusaka. Namun, ia tidak melaporkannya. "Kami juga melihat kondisi senior. Siapapun pegawai negeri seperti itu," kata jenderal bintang dua itu.

Meskipun mengaku melanggar aturan soal usaha sampingan, Djoko menyatakan harta kekayaannya dapat dipertanggung jawabkan. Selain didakwa dugaan korupsi, jaksa penuntut umum memang menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Namun, ia menyangkal telah melakukan pencucian uang. "Sumber penghasilan keseluruhan bisa kami pertanggungjawabkan. Termasuk usaha dan tabungan dari istri," kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement