Selasa 13 Aug 2013 19:37 WIB

Pengacara Djoko Enggan Komentari Dugaan Pelanggaran Etika

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
  Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) bersama kuasa hukumnya Juniver Girsang (kanan) setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12). (Antara/Rosa Panggabean)
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) bersama kuasa hukumnya Juniver Girsang (kanan) setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang, enggan mengomentari dugaan pelanggaran etika profesi yang dia lakukan.

Hal ini terkait dengan pertemuan Juniver dengan salah satu saksi fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Djoko.

Awak media mencecar Juniver dengan berbagai pertanyaan ketika dia datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8). Juniver saat itu datang untuk mengurus surat izin untuk mengunjungi kliennya. Ketika ditanya terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukannya, ia tidak berkomentar panjang lebar.

"Mengenai pribadi saya, saya tidak komentar karena konsentrasi menyiapkan pembelaan terhadap klien kami," kata dia.

Juniver juga sempat ditanya mengenai adanya pemanggilan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan berencana melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi. Mengenai hal itu, Juniver kembali mengelak.

"Tidak komentar mengenai soal itu," ujar dia.

Dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver ini muncul dalam persidangan Selasa (16/7). Saat itu, salah satu penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan adanya penasihat hukum Djoko yang menemui saksi fakta, Benita Pratiwi atau yang biasa dipanggil Tiwi. Saksi ini merupakan mantan sekretaris Djoko di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"Ada bertemu dengan salah penasihat hukum di Menara Peninsula, pada hari Rabu kemarin (sebelum Tiwi bersaksi di persidangan)," kata Novel.

Mengenai adanya pertemuan itu, Novel menyebut mempunyai bukti berupa rekaman CCTV. Novel mengungkapkan adanya pertemuan itu mengingat beberapa saksi yang statusnya mantan bawahan Djoko ada yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi di persidangan. Salah satunya Tiwi yang mencabut keterangannya terkait penerimaan bungkusan dari AKBP Teddy Rusmawan untuk Djoko.

KPK memang belum menindaklanjuti lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Juniver. Namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (12/8), mengatakan, siap memberikan bukti-bukti kepada Peradi. Mengenai urusannya dengan Peradi, Juniver pun berkelit untuk mengomentarinya.

"Biarkan pihak lain yg mencermati," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement