REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno mengatakan dua pelaku pembunuh Brand Manajer PT Venera Mukti Finance Fransisca Yovie yakni Wawan (39) dan Ade (24) terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Sutarno di Bandung, Selasa (13/8).
Menurut dia, motif sementara kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang akrab disapa Sisca ini adalah murni karena aksi penjambretan. "Hingga saat ini belum ada barang bukti yang menyatakan bahwa kedua pelaku disuruh oleh orang lain," katanya.
Ia menuturkan, salah satu pelaku yakni Wawan telah mengakui dan menyesali perbuatan sadisnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku Wawan menuturkan sebelum melakukan aksi sadisnya ia dan Ade (24) meminum minuman beralkohol sebelum beraksi.
"Ketika berhenti sebentar di pos kamling, saya minum bir dan pil mercy. Namun memang saya sudah mabok dari siang. Saya suruh juga Ade minum bir. Ya, biar lebih berani," kata Wawan yang merupakan paman Ade.
Dikatakan dia, pada mulanya dirinya mengajak keponakannya untuk mengambil proposal pembangunan masjid di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
"Ade terus membawa motornya. Tapi setelah itu ternyata saya mengajak Ade menjambret. Dia sempat menolak. Tapi saya mengancam Ade pakai golok yang dikeluarkan dari dalam tas supaya mengikuti perintahnya," katanya. Saat ini, kedua pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.