Selasa 13 Aug 2013 22:54 WIB

Pengganggu Ketertiban Akan Kena Operasi Yustisi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sasaran operasi yustisi ditujukan pada warga yang melanggar aturan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan operasi yustisi digabung dengan operasi wali kota.

"Misalnya kita ketemu pedagang yang nakal di jalan, kita periksa KTP DKI Jakarta ada atau tidak," ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/8).

Pedagang yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta berarti mereka melanggar aturan. Menurut dia, itu sama saja dengan operasi yustisi. Tetapi mereka tidak hanya mendatangi ke rumah-rumah saja. Operasi tersebut tergabung dalam operasi gabungan PKL.

Ahok mengatakan tidak hanya PKL yang membandel yang akan ditangkap. Tetapi juga sopir kendaraan umum tanpa KTP DKI Jakarta dan surat jalan juga akan ditahan.

Sanksi yang akan diterapkan pada mereka berupa pidana 60 hari atau denda hingga empat juta rupiah. "Mungkin kalau satu kali mereka masih bisa minjam uang tapi kalau tiga sampai empat kali mereka akan menyerah juga," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement