REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sasaran operasi yustisi ditujukan pada warga yang melanggar aturan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan operasi yustisi digabung dengan operasi wali kota.
"Misalnya kita ketemu pedagang yang nakal di jalan, kita periksa KTP DKI Jakarta ada atau tidak," ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/8).
Pedagang yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta berarti mereka melanggar aturan. Menurut dia, itu sama saja dengan operasi yustisi. Tetapi mereka tidak hanya mendatangi ke rumah-rumah saja. Operasi tersebut tergabung dalam operasi gabungan PKL.
Ahok mengatakan tidak hanya PKL yang membandel yang akan ditangkap. Tetapi juga sopir kendaraan umum tanpa KTP DKI Jakarta dan surat jalan juga akan ditahan.
Sanksi yang akan diterapkan pada mereka berupa pidana 60 hari atau denda hingga empat juta rupiah. "Mungkin kalau satu kali mereka masih bisa minjam uang tapi kalau tiga sampai empat kali mereka akan menyerah juga," ujarnya.