Rabu 14 Aug 2013 14:41 WIB

Ini Harta Rudi Rubiandini yang Dilaporkan ke KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rudi Rubiandini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mempunyai harta kekayaan total sekitar Rp 8 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia juga memiliki 21.060 US Dollar. Dari laporan LHKPN dalam situs www.acch.kpk.go.id, Rudi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 11 Maret 2013.

Mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mempunyai harta tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp 4,836 miliar. Harta itu berupa tanah dan bangunan di beberapa tempat. Tercatat Rudi mempunyai tanah dan bangunan di Bandung, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.

Rudi juga tercatat mempunyai harta bergerak berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Total kendaraan pria kelahiran Tasikmalaya itu bernilai sekitar Rp 433,5 juta. Salah satu kendaraan milik Rudi adalah motor merek BMW pembuatan 1995. Motor itu hasil perolehan pada 2008 dengan nilai Rp 30 juta.

Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 920 juta. Diantaranya merupakan logam mulia hasil perolehan pada 2010 sampai 2012 dengan nilai Rp 690 juta.

Rudi juga tercatat mempunyai kekayaan sekitar Rp 1,815 miliar dan mata uang asing 21.060 US Dollar. Jika dijumlahkan, seluruh harta kekayaan Rudi mencapai sekitar Rp 8 miliar plus 21.060 US Dollar. 

Pada Selasa (13/8), petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan ini diduga terkait dengan pemberian suap.

Saat melakukan penangkapan, petugas KPK menemukan uang senilai 400 ribu US Dollar dalam tas hitam. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas KPK juga menemukan uang dollar lainnya yang masih dalam penghitungan. Selain uang, KPK juga mengamankan motor merek BMW dari rumah Rudi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement