REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dan kedua tersangka lain di Jakarta, Selasa (13/8) malam.
"KPK menggelar satu operasi melalui Deputi Penindakan dan beberapa deputi lain untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan oleh seseorang," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).
Bambang menjelaskan pelaku berinisial S (Simon Tanjaya) dari pihak swasta (Kernel Oil) memberikan dana kepada pelaku berinisial asli D (Devi Ardi) pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat di City Plaza Jalan Gatot Subroto Jakarta.
"Dana sebesar 400 ribu dolar AS itu akan diberikan kepada saudara R (Rudi Rubiandini) yang akan dijanjikan bertemu pada pukul 21.00 WIB," kata Bambang.
Menjelang pukul 22.00 WIB, dana itu diserahkan Devi Ardi kepada Rudi Rubiandini di rumah Rudi di Jalan Brawijaya No. 8 Jakarta.
"Tersangka A (Devi Ardi) menggunakan motor 'moge'. Dan dalam motor itu pun sudah ada Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi paket lengkap rupanya," kata Bambang. Pertemuan Ardi dengan Rudi berlangsung lebih dari setengah jam dan Rudi bahkan sempat mencoba kendaraan moge itu. Kemudian Ardi diantar pulang sopir Rudi dengan mobil Rudi.
"Setelah A (Ardi) keluar rumah, tidak lama kemudian, dilakukan penyergapan. Dalam penyergapan itu, A (Ardi) kemudian langsung dibawa kembali ke rumah R (Rudi), sedangkan uang 400 ribu dolar AS itu diambil dan diamankan," kata Bambang.
Selain uang 400 ribu dolar AS, KPK juga menemukan uang 90 ribu dolar AS dan 127 dolar Singapura dalam penggeledahan di rumah Rudi. Sedangkan penggeledahan di rumah Ardi, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS.
"Ini adalah jumlah uang, salah satu terbesar yang pernah disita KPK dalam satu operasi tangkap tangan," kata Bambang sambil menunjukkan uang hasil sitaan KPK.
KPK telah menetapkan status Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. "Penyuapan itu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas," kata Bambang.