Rabu 14 Aug 2013 18:32 WIB

Serda Ucok Minta Hukumannya Diringankan

Rep: Dessy Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa penembakan Dicky cs di Lapas Klas 2B Sleman Yogyakarta meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia dan dua orang rekannya hari ini membacakan nota pembelaan atas dakwaan dan tuntutan yang telah diberikan oleh Oditur Militer, Letkol Budiharto.

"Dengan tegas menyatakan apa yang didakwakan tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan," katanya membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8). Selain itu, ia juga meminta maaf kepada semua jajaran di TNI serta kepada rekan-rekannya yang juga menjadi terdakwa.

Ucok mengatakan tidak pernah berniat untuk melakukan penembakan kepada Dicky cs serta melanggar perintah atasan. Bahkan, ia mengaku sulit memahami dakwaan oditur terkait tidak menaati perintah atasan.

"17 tahun saya bertugas. Tidak pernah terpikirkan untuk menolak dan mengabaikan perintah itu. Dalam maksud oditur saya mengerti bahwa saya telah meninggalkan tempat latihan di Gunung Lawu merupakan melanggar perintah," katanya.

Selain itu, Ucok juga mengaku tidak melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan berencana. Menurutnya, apabila ia melakukannya dengan terencana, maka tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengeksekusi Dicky cs. "Saya juga tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk mematikan Dicky cs," tambahnya.

Menurutnya, apabila ia berniat untuk membunuh Dicky cs, ia tidak akan menggunakan senjata sehingga dapat didengar oleh orang lain. Selain itu, Ucok menyatakan kedua rekannya, Sugeng dan Kodik tidak mengetahui apabila akan terjadi penembakan.

Sehingga, tidak adil menurutnya apabila kedua rekannya ikut didakwa telah membunuh. "Kodik juga mempersoalkan kepada saya kenapa ada tembakan Bang. Artinya perbuatan tersebut memang tidak terencana," kata Ucok.

Dalam nota pembelaan itu, Ucok mengatakan niatnya hanya untuk mencari kelompok Marcel yang telah menganiaya Sertu Sriyono. Ia tidak berniat untuk mencari Dicky cs lantaran telah diamankan oleh Polda DIY. Namun, karena gagal menemukan Marcel, ia berniat untuk bertanya keberadaan Marcel kepada Dicky.

Atas penembakan yang dilakukannya, Ucok mengaku menyesal. Namun, ia meminta agar majelis hakim tidak menyatakan rekan-rekannya telah memberikan bantuan dalam tindakannya itu. "Karena mereka sama sekali tidak mengetahui," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement