REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur yang sempat diberhentikan sementara karena dinilai cenderung memihak kepada salah satu peserta Pilkada, kembali diaktifkan di jabatannya.
"Surat Keputusan (SK)-nya per hari ini (Rabu)," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu.
KPU Pusat sempat mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jatim sejak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan tiga orang komisioner KPU tersebut bersalah atas pengguguran pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja sebagai peserta Pilkada.
Ketiga komisioner KPU Jatim yang diberhentikan tersebut adalah Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.KPU Jatim diduga memihak pada pasangan Sukarwo-Saifullah (Karsa) dalam proses pendaftaran peserta pilkada terkait penerimaan dukungan dari partai politik terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, terkait polemik formulir C1 Pilkada, yang tidak mencantumkan nama Khofifah-Herman, namun tersedia kolomnya, KPU Pusat menyerahkan persoalan tersebut kepada KPU Jatim untuk diselesaikan. "Itu dikembalikan ke KPU Jatim, kami memberikan pertimbangan dan telaah kepada KPU Jatim," kata komisioner KPU Pusat Ferry Kurni Rizkiyansyah ketika dihubungi secara terpisah, Rabu.
Pertimbangan tersebut, lanjut Ferry, berkaitan dengan anggaran, waktu pelaksanaan dan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur.
Selain keberpihakannya kepada pasangan calon tertentu, KPU Jatim juga dinilai membuat kecerobohan dengan mencetak formulir C1 tanpa menunggu hasil putusan sengketa Pilkada di DKPP.
Formulir model C1 digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.