REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polisi dari Unit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan memilik senjata api (Senpi) jenis pistol FN di parkiran satu rumah makan di kota tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Sunyipno di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tertangkapnya laki-laki tersebut karena ingin menjual senjata api itu pada Selasa (13/8) sore pukul 15.00 wita di Jalan Ahmad Yani Km, 5 tepatnya di parkiran Rumah Makan Sederhana.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Farid (35) warga Banjarmasin yang saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota Reskrim Polda Kalsel.
"Dia ditangkap karena menawarkan ingin menjual senjata api jenis pistol FN kepada polisi yang menyamar, setelah itu langsung ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti pistol FN dan 6 butir peluru caliber 9 mm," terangnya.
Kemudian pelaku digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat dengan UU No 12/DRT/1951 karena menawarkan, memiliki, menjual senjata api tanpa izin atau tidak berhak karenanya.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, dan polisi juga sedang mendalami darimana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu berdasarkan keterangan Ahmad Farit yang dikutib Humas Polda Kalsel, pertama kali tersangka menggadaikannya kepada seorang anggota TNI di Banjarmasin, berinisial Koptu EB sebesar Rp 15.000.000.
Saat anggota TNI itu memerlukan uang dan dirinya disuruh menebus senjata api tersebut, dengan terpaksa Ahmad Farit mengambil senjata itu untuk dijual, namun naas, senjata itu ditawarkannya kepada seorang polisi yang sedang menyamar dan langsung dilakukan penangkapan, demikian Sunyipno.