REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada para pendatang mengikuti seluruh peraturan yang diterapkan di ibu kota jika ingin menetap di Jakarta.
"Kota Jakarta tidak tertutup bagi warga daerah yang sekadar ingin berkunjung ke Jakarta. Akan tetapi, kalau mau menetap di sini, wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di sini. Jangan sampai melanggar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Ahok mengingatkan, jika ingin menetap atau menjadi warga DKI, harus mengikuti seluruh aturan yang ada, termasuk aturan administrasi kependudukan. Jika tidak, lanjut dia, harus siap dikenai tindak pidana.
Bagi Ahok, yang menjadi masalah adalah jika warga daerah yang datang ke Jakarta tanpa memiliki pekerjaan, keahlian, dan jaminan tempat tinggal, kemudian akhirnya menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Misalnya pengemis atau gelandangan.
"Atau, kalau tidak menjadi pengemis, menjadi pedagang kaki lima (PKL) dengan membuka lapak-lapak jualan di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. Menjadi pengemis ataupun PKL sama-sama menimbulkan masalah baru di Ibu Kota," ujar Ahok.