REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tidak lagi menginginkan razia KTP dengan mendatangi rumah-rumah warga yang biasanya dilakukan dalam operasi yustisi kependudukan.
"Kalau tidak memiliki KTP DKI, tetapi mampu membayar tempat tinggal dan punya pekerjaan, kami persilakan untuk menetap di Jakarta dengan jaminan tidak akan ditangkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI," tutur Ahok.
Ahok menegaskan, operasi yustisi kependudukan yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI saat ini diarahkan bagi orang-orang yang memang melanggar peraturan daerah (perda), seperti berdagang di badan jalan atau trotoar.
"Kebijakan tersebut bukan berarti Pemprov DKI melarang warga daerah untuk mencari nafkah di Ibu Kota, melainkan memberikan batasan sehingga Jakarta menjadi kota yang taat hukum," tutup Ahok.