REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Total E&P Indonesie tetap optimistis akan mendapatkan persetujuan perpanjangan kontrak Blok Mahakam. Diberhentikannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dinilai tak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan perpanjangan kontrak di blok tersebut.
Juru Bicara Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi berpendapat, diberhentikannya Rudi, tak berpengaruh terhadap Total karena tak terkait langsung dengan pengambilan keputusan perpanjangan kontrak Total di Blok Mahakam. ‘’Kontak dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),’’ kata dia kepada Republika Rabu (14/8) malam.
Menurut Kristanto, penentuan perpanjangan kontrak Blok Mahakam ditentukan oleh Kementerian ESDM. Pihaknya tetap optimistis akan mendapatkan lampu hijau perpanjangan kontrak tersebut. Pasalnya pemerintah akan melihat rekam jejak Total di Blok Mahakam.
Dia mengaku, pihaknya belum pernah mengalami praktik suap menyuap di lapangan. Total, kata dia, menjunjung tinggi kode etik bisnis. Pihaknya belum pernah mengalami kendala bisnis karena persaingan tak sehat ketika berbisnis migas di Indonesia.