Rabu 14 Aug 2013 21:09 WIB

KPK: Ada Kartel di Industri Migas

Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan sejumlah pengkajian terkait proses bisnis di sektor minyak bumi dan gas sebelum penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Fokus KPK, sesuai 'road map' KPK, salah satunya di sektor ketahanan energi. Kajian-kajian kami tentang minyak dan gas cukup banyak," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Sektor lain yang juga menjadi prioritas KPK dalam 'road map'-nya, menurut Bambang, yaitu pajak dan ketahanan pangan. "Pengkajian itu bukan sekedar penanganan kasus tapi KPK juga sudah lakukan studi lebih komprehensif untuk memahami persoalan-persoalan minyak dan gas serta melakukan efek jera seperti yang terjadi saat ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Bambang.

KPK, lanjut Bambang, memperhatikan pula isu pupuk terkait ketahanan pangan yang berhubungan pula dengan sumber pasokan gas. "Dalam studi kami, memang di situ ada yang disebut dengan kartel. Studi kami belum menyebut secara kualitatif apa yg disebut dengan mafioso atau mafia," kata Bambang.

Berdasarkan studi KPK itu, Bambang mengatakan proses bisnis di sektor migas perlu pembenahan "Pada 2011, KPK bersama lembaga negara lain berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir Rp153,4 triliun dari persoalan minyak dan gas terutama dari proses produksinya," kata Bambang.

KPK telah menetapkan status Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bambang mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta dan di rumah tahanan KPK di Guntur Jakarta.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement